.

-

Kamis, 07 November 2013

Sidang Rusli Zainal Ungkap Aliran Suap Kahar Muzakir

Pekanbaru [zonaterkini] - Sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (6/11) mengungkap aliran dana suap PON mengarah ke Kahar Muzakir.

Kahar Muzakir merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Berkas dakwaan untuk Rusli Zainal setebal 82 halaman yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa terdakwa pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

Dalam pertemuan itu, Lukman yang telah lebih dulu disidangkan juga terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON XVIII/2012 menyampaikan adanya permintaan uang dari Kahar Muzakir sejumlah 1,7 juta dolar AS.

Dalam pertemuan itu, Lukman Abbas menyampaikan kepada Rusli Zainal bahwa Kahar meminta setengah dari jumlah yang diinginkan itu. "Hasil dari pertemuan itu, terdakwa menyarankan kepada Lukman Abbas agar mencari dana dengan cara meminta dari para rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan sarana untuk pelaksanaan PON Riau," kata Riyono selaku JPU dari KPK.

Atas perintah Rusli Zainal yang ketika itu masih aktif sebagai Gubernur Riau, pada Januari 2012, Lukman Abbas kemudian mengumpulkan para rekanan di salah satu kafe di Jakarta guna membahas hal tersebut.

Sidang perdana Rusli Zainal itu dipimpin oleh Bachtiar Sitompul selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi hakim anggota I Ketut Suarta dan
Rakhman Silarn. Kahar Muzakir sebelumnya telah berulang kali diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal oleh penyidik KPK di Jakarta dan di Pekanbaru.

Politisi Partai Golkar ini berulang kali membantah terlibat dalam kasus korupsi PON Riau seperti yang tertera dalam dakwaan Rusli Zainal. Rusli Zainal dalam dakwaan kasus dugaan suap PON XVIII/2012 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat satu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.

Kemudian dia juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Dalam kasus suap PON, telah ada 10 anggota DPRD Riau yang terjerat dan dihukum penjara. Sementara para pejabat yang terjerat adalah Lukman Abbas serta pegawainya Eka Dharma Putra dan dari kontraktor PT PP Rahmat Syahputra. (Antara)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?