.

-

Kamis, 30 Juni 2011

Sidang Perdana Tim Futsal Dishub Kembali Akan di Gelar

Tembilahan [zonterkom] – Meski Rabu lalu (22/6) sempat tertunda, sidang perdana dua orang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil yang tersandung kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang oknum polisi saat bertanding Futsal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, rencananya Kamis (30/6) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Demikianlah dikatakan anggota Majelis Hakim, Ricat Edwin Basuki, Rabu lalu (22/6) saat membuka sidang tersebut dan usai menanyakan sedikit identitas para terdakwa, di ruang sidang Kartika PN Tembilahan.

”Sidang kita buka dan terbuka untuk umum, namun tidak dapat kita bacakan surat dakwaanya, karena ketua majelis hakim pak Dedy Hermawan saat ini sedang berhalangan dan tak dapat hadir, karena ada tugas di luar kota" tutup Ricat, dengan mengetok palu 3 kali.

Dari pantauan dilokasi sebelum dan sesudah sidang, terlihat puluhan pegawai dishub dan sanak keluarga kedua terdakwa memenuhi ruang tunggu PN Tembilahan. Para terdakwa sendiri saat itu tampak didampingi tim pengacaranya, yakni DP Rosita, Tiar Ramon dan Zainudin. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum JPU, hanya diwakili Hartana.

Pengacara terdakwa, DP Rosita, menyebutkan pihaknya tetap menunggu proses persidangan yang telah diagendakan pada pekan depan.”Kita tetap ikuti prosedur hukum yang berlaku,”singkatnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, dalam pertandingan futsal antara tim Dinas Perhubungan (Dishub) melawan tim Polres Inhil yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu terus berlanjut. Pada gilirannna, berujung pada proses hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Indragiri Hilir, HM. Thaher, mengatakan kasus yang melibatkan kedua anggotanya harus di selesaikan sampai tuntas dan keadilan harus ditegakkan. “Kita berharap keadilan betul betul ditegakkan, sebab hokum tidak memandang apa dan siapaun, siapa yang bersalah tetap bersalah,”tuturnya.

Menurut Kadishub, pengacara kedua pegawainya sudah sudah melayangkan surat : 100/AV-KH/SK/VI/2011 tanggal 6 Juni, sebanyak 6 halaman dan berisikan kronologis kejadian kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Komnas HAM di Jakarta, agar laporan dugaan penganiayaan terhadap Ade dan Eri ditindak lanjuti dengan serius. (**dri.ztc)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?