Tembilahan [zonterkom] - DJ (36) warga Jalan M. Boya Tembilahan Inhil-Riau, seorang pria yang selama ini diduga berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu di wilayah Tembilahan yang juga telah lama menjadi target polisi, Rabu (29/6) sekitar pukul 18.30 Wib berhasil diringkus dan ditangkap Polisi dirumah kediamannya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, dalam penggeledahan yang dilakukan tim satuan unit narkoba Polres Inhil dikediaman DJ, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka berupa, satu paket kecil sabu senilai RP 300 Ribu yang dikemas dalam plastik putih bening, satu unit HP Nokia 1661 warna putih, dua bilah gunting penjepit still, satu buah mancis gas, satu buah kotak hekter berisi 13 lembar plastik putih bening (diduga untuk pembungkus sabu), satu buah dompet yang berisi 3 lembar plastik putih bening, serta satu set alat hisap atau Bong berikut dengan kaca pirex yang diduga untuk alat membakar sabu.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui Kepala Urusan Unit Narkoba Polres Inhil, AIPTU Genis Mulyadi, tertangkapnya tersangka DJ adalah berkat dari adanya laporan masayarakat yang melaporkan kepada polisi bahwa ditempat kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Dan Setelah melakukan pengembangan serta pengintaian yang cukup lama, Rabu (29/6) sekitar pukul 18.30 Wib polisi berhasil meringkus dan mengamankan tersangka DJ berikut barang bukti dari tanganya.
"Dari barang bukti yang berhasil kita sita, diduga tersangka adalah pengedar narkoba jenis sabu untuk wilayah Tembilahan, dan tersangka ini juga sebenarnya sudah lama menjadi target operasi kami" ungkap Genis.
Guna Untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka berikut barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu beserta Bong atau alat hisap sabu milik tersangka kini telah diamankan di Markas Polisi Resimen (Mapolres) inhil. (**ril.ztc)
Artikel Terkait