ilustrasi |
Langkat [zonterkom] - Seorang penderita gangguan jiwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (1/7) siang. Terdakwa disidang karena terjerat kasus penggunaan ganja.
Meski telah dinyatakan sakit jiwa, Rudianto tetap harus menjalani persidangan. Rudianto hanya duduk dan dipaksa mendengarkan eksepsi dari dua kuasa hukumnya. Rudianto dijerat pasal 111 Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika.
Beberapa kali, petugas pengadilan harus membantu Rudianto menegakkan kepalanya di hadapan Majelis Hakim. Sebab ia terus menunduk.
Surat ahli kedokteran Rumah Sakit Jiwa Daerah Sumatra Utara membenarkan terdakwa sakit jiwa. Dokter yang menangani bernama Paskawani Siregar.
Menurut Ibunda Rudianto, anaknya mengidap penyakit jiwa sejak lima tahun lalu. Saat ditangkap, Rudianto memang tengah mengisap ganja. Rudianto memang tengah menjalani masa penyembhan namun ia kembali sakit jiwa.(**ztc) sumber : www.metrotvnews.com
Artikel Terkait