ilustrasi |
Alhasil, setelah lebih kurang Delapan Jam, pada sabtu malam sekitar pukul 21.30 Wib (12/03) Tim Buser Polres Inhil yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap tersangka, di Jalan Swadaya Murni, Tembilahan.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui IPDA Bachtiar. SH, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Inhil, selain berhasil menangkap tersangka yang berinisial AR (21) warga Kelurahan Kampung Batuah, seberang Tembilahan, Inhil-Riau, dari tangan tersangka Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF 125D (Karisma 125D) dengan nomor Polisi BM5526GD.
“Dari pengembangan sementara, tersangka yang berhasil kita tangkap ini ternyata memang merupakan spesialis pencuri kenderaan bermotor yang telah lama beroperasi di Tembilahan” tegas Bachtiar kepada zonterkom.
Ditambahkannya, tersangka AR yang diketahui memiliki keseharian berprofesi sebagai petani dilingkungan tempat tinggalnya, ternyata sudah beroperasi sebagai spesialis pencuri kenderaan bermotor sejak tahun 2008. Menurut Bachtiar, terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2011, tersangka AR sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di Tembilahan sebanyak 16 kali. Dan selama itu pula, ternyata setiap melakukan pencurian tersangka AR selalu di temani oleh dua orang temannya yang masing-masing berinisial AG dan FR.
“Saat ini tersangka AR dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Inhil. Sementara AG dan FR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim kita, menurut info terakhir yang kita terima, AG dan FR sekarang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hulu, dan anggota kita sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut” ujar Bachtiar menutup wawancaranya, Sabtu malam (12/03). (dri/zonterkom)
Artikel Terkait