Barang Bukti Yang Disita Dari Tangan TM |
Tembilahan [zonterkom] – Seorang kurir jaringan pengedar narkoba jenis sabu, brinisial TM (37) warga jalan Profesor Muhammad Yamin, Lorong Garuda Sakti Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jum’at sore sekitar pukul 16.30 Wib (11/03) berhasil di tangkap Polisi satuan narkoba Polres Inhil beserta barang bukti sabu senilai Rp 26 Juta.
Tersangka TM berhasil ditangkap oleh polisi satuan narkoba Polres Inhil di Jalan Mandala Tembilahan, saat melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Diketahui TM adalah resesdipis yang sebelumnya pernah di tangkap dan sempat mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas Dua A Tembilahan, Inhil-Riau, selama lebih kurang hamir dua tahun, yakni karena kasus yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, selain menangkap tersangka TM polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu senilai Rp26 Juta, serta uang tunai sebesar Rp 890 Ribu, alat hisap juga peralatan untuk memaket sabu.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Ola Lupa, tersangka TM di duga adalah komplotan jaringan pengedar sabu di Tembilahan, yang sudah lama menjadi incaran polisi. Ola Lupa juga menambahkan, untuk menangkap TM, anggota satuan narkoba Polres Inhil sebelumnya melakukan pengintaian selama satu minggu dan melakukan upaya penyamaran sebagai pembeli.
“Selama seminggu kita melakukan penyelidikan, dan tepatnya ini hari tadi, Jum’at sekitar pukul 16.30 Wib kita mendapatkan perkembangan informasi, sehingga kita lakukan upaya under cover back, atau pembelian secara terselubung” ujar Ola Lupa kepada zonterkom.
Di tambahkannya, saat di lakukan penangkapan, tersangka TM sempat berusaha untuk melarikan diri dari sergapan polisi, sehingga di TKP sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka TM.
“Sebelum TM berhasil diringkus, dalam aksi kejar-kejaran tersebut anggota kita sempat
melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali” tegas Ola Lupa.
Guna untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut, saat ini tersangka TM beserta barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp26 Juta, dan uang tunai Rp890 Ribu serta alat isap dan alat untuk memaket sabu masih diamankan di Mapolres Inhil. Sementara itu, seorang lagi tersangka berinisial AT diduga adalah bos jaringan TM, yang berhasil kabur ketika polisi melakukan penyergapan terhadap TM, saat ini masih dalam pengejaran polisi. (**Ril/zonterkom)
Artikel Terkait