.

-

Selasa, 22 Maret 2011

Pengedar Sabu di Guntung Kateman, di Cekot Polisi

Kapolres Inhil (tengah) didampingi Wakapolres Inhil (kiri)
Sedang melihat barang bukti sabu milik tersangka Ahi
Tembilahan [zonterkom] – Mail alias Ahi Bin Fendy (31) pria keturunan Tionghua, warga Jalan Tanjung Rambe Desa Tagaraja Guntung, Kecamatan Kateman Inhil-Riau, pada hari Senin (21/03) sekira pukul 14.30 Wib di ringkus satuan Resimen dan Kriminal Polsek Kateman, saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan angggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam penangkapan tersebut, selain berhasil meringkus tersangka Mail alias Ahi, dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti 60 paket sabu-sabu siap edar senilai Rp 23 Juta, satu butir inex (Extasi), satu buah timbangan digital dan satu buah bong untuk peralatan menghisap sabu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Ola Lupa kepada zonterkom, tersangka Ahi berhasil di tangkap setelah anggota Polsek Kateman melakukan Under Cover Buy (Menyamar sebagai Pembeli).

Lanjutnya, saat ditangkap dari tangan tersangka Ahi polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket, dengan nilai perpaket nya Rp 1Juta. Setelah melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari kamar tersangka polisi kembali berhasil menemukan sabu siap edar sebanyak 58 paket.

“Saya Rasa reka-rekan wartawan juga sudah lihat barang buktinya tadi, dari seluruh barang bukti sabu tersebut, di perkirakan nilai nya berjumlah sekitar Rp 23 Jutaan lah” ujar Ola Lupa kepada zonterkom.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik didampingi Wakapolres Inhil Kompol Amir Husin dan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Ola Lupa yang datang meninjau langsung ke ruangan satuan narkoba Polres Inhil, juga sempat melihat-lihat barang bukti sabu dan peralatan lainnya yang berhasil di sita dari tangan tersangka Ahi. Kepada tersangka Ahi, Djatiutomo juga sempat melontarkan beberapa pertanyaan terkait dari mana tersangka mendapakan barang haram tersebut.

Meski tampak terbata-bata, kepada Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik tersangka menjawab mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal ARS warga Batam, yang dipesan nya melalui telepon.

Terkait marak dan kerapnya penangkapan terhadap kasus narkoba di Inhil-Riau,  kepada Wartawan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik  juga sempat menyampaikan pesannya kepada wartawan, agar terus memantau kasus narkoba hingga ponis pengadilan, yang menurutnya selalu di berikan hukuman yang dianggap masih ringan dan tidak mengacu pada pasal-pasal yang ada.

“Saya harapkan rekan-rekan wartawan bisa memantau kasus seperti ini kapan perlu hingga putusan pengadilan, agar hukuman yang diberikan bisa sesuai dan tidak di ringankan dan tentunya bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya” tegas  Djatiutomo, Selasa (22/03).

Saat ini tersangka Mail alias Ahi Bin Fendy beserta barang bukti sabu dan perlatan hisap lainnya sudah di amankan di Mapolres Inhil. Dan atas perbuatannya, menurut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Ola Lupa, tersangka bisa di jerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 hingga 10 Milyar. (***Ril/zonterkom)



Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?