Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik |
Tembilahan [zonterkom] - Kembali, Satuan Unit Reskrim Polsek Reteh berhasil menangkap pelaku pencuri sarang burung wallet yang sempat ditetapkan DPO yakni Saparudin (30) warga RT 2 Desa Sincalang Kecamatan Keritang
Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, merupakan kawanan pencuri wallet yang beraksi pada Kamis (7/01) 2010 yang lalu di TKP Pasar Baru Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, dirumah Hj.Latifah dengan kerugian ditaksir mencapai 100 juta rupiah
“Kita sebelumnya sudah mengamankan 5 orang pelaku, sebab pada saat melakukan aksi pencurian sarang burung walet mereka berjumlah 10 orang, dan 5 diantaranya berhasil kabur” kata Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Reteh AKP Husen kepada zonterkom, Senin (21/03)
Untuk kronologi penangkapan pelaku pada Minggu (20/03) berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya informasi itu kita lanjuti dan mendatangi di TKP
“Ternyata benar begitu kita sampai di TKP dirumah orang tuanya, pelaku sedang bersembunyi didalam rumah yang sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh petugas kita, supaya tidak lepas buruannya akhirnya petugas langsung menangkap pelaku” jelas Kapolsek Reteh
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui Kapolsek Reteh AKP Husen dengan tertangkapnya pelaku, berarti untuk kawanan pelaku pencuri wallet yang masih belum tertangkap dan masih menjadi buron petugas kini tingaal 4 orang lagi
“Hingga kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap 4 DPO lainnya, sedangkan untuk tersangka Saparudin saat masih menjalani proses penyidikan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Reteh” pungkasnya (***Ril/zonterkom)
Artikel Terkait