Pekanbaru [zonaterkini] -
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya polisi
menertibkan operator TV Kabel yang tidak berizin. Hal itu ditegaskan
Koordinator bidang Perizinan KPID Riau, Alnoprizal di Pekanbaru, belum
lama ini.
Menurutnya, sejauh ini di Riau belum ada operator TV
Kabel yang punya Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP). "Di Riau belum ada
operator TV Kabel yang mengantongi izin untuk siaran dengan memungut
iuran bulanan. Baru Smart Media saja yang punya Izin Penyelengaraan
Penyiaran, itupun baru sebatas Izin Penyelengaraan Penyiaran prinsip.
Artinya, dia boleh siaran tapi dilarang memungut biaya atau iuran
bulanan kepada pelanggannya," kata Alnop kepada wartawan.
Selebihnya,
lanjut Alnop, operator TV Kabel di Riau baru memiliki Rekomendasi
Kelayakan (RK) dari KPID Riau. Rekomendasi Kelayakan ini fungsinya untuk
pengurusan izin ke pusat. "Setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan dari
KPID di daerah, operator TV Kabel mengurus izin ke Kementerian Kominfo
untuk mendapatkan Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip," tegasnya.
Setelah
mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, lanjut Alnop, operator
TV Kabel baru boleh siaran untuk uji coba selama setahun. "Mereka masih
belum boleh memungut biaya selama mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran
Prinsip tersebut," katanya.
Baru setahun kemudian setelah
memperoleh Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, tim akan mengevaluasi
apakah operator TV Kabel tersebut layak untuk diberikan Izin
Penyelengaraan Penyiaran Tetap atau tidak.
"Kalau sudah mendapat
Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip tetap, baru mereka boleh siaran
dan memungut iuran bulanan. Yang jelas, hingga hari ini operator TV
Kabel di Riau belum ada yang mempunyai Izin Penyelengaraan Penyiaran
tetap," tegasnya. (rkc/ztc)
Artikel Terkait