Surabaya [zonaterkini] - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk pasangan suami istri yang melakukan pertunjukan seks di satu hotel di Jalan Tambak Bayan, Surabaya, Jawa Timur.
Pasangan suami istri berinisial K dan D itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo di Surabaya, Rabu (3/4), mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat bahwa di salah satu media massa ada iklan 'Layanan Chinese Massage dengan Terapis K dan D, Khusus Pasutri Bersih, Putih'. Pasangan itu juga bisa menyajikan adegan hubungan badan pasang suami-istri.
"Setelah menerima informasi itu, anggota (polisi) kemudian menindaklanjuti dengan cara menghubungi nomor handphone sesuai yang tertera di iklan satu media cetak," ujarnya.
Ternyata benar, kalau iklan itu tidak hanya memberikan jasa pijat. Dengan membayar tarif Rp850.000, para pengguna jasa bisa menikmati tontonan adegan seks antara K dan D.
"Kalau pelanggan sudah setuju, mereka kemudian memesan kamar di hotel dan melakukan hubungan intim di hadapan pemesannya," kata Kapolres.
Namun keduanya diringkus ketika bertransaksi dengan polisi yang memesan mereka. K dan D mengaku melakukan bisnis tersebut karena terlilit masalah ekonomi. (Faishol Taselan/ztc)
sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait