Tembilahan [zonaterkini] - Delapan dari 62
orang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sabtu pekan lalu(19/01), berhasil di amankan oleh anggota Jajaran Satuan Reserse
Polsek Reteh Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, tepat pada saat para napi
melakukan usaha pelariannya di perbatasan Jambi-Riau, yakni di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir-Ria,
Selasa (22/01/13)
Menurut Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, kedelapan
napi yang diduga kabur dari Lapas Tungkal tersebut adalah merupakan hasil kerja
keras tim satuan Polsek Reteh Inhil, yang juga di bantu oleh masyarakat
setempat dalam memberikan informasi kepada polisi.
“sebelumnya anggota kita sempat mengamankan dua orang, dan
semalam yakni pada hari berikutnya anggota kita kembali berhasil mengamankan para
napi ini yang kebetulan secara berkelompok, yakni enam orang.” Terang Kapolres
kepada zonaterkini.
dalam penangkapan selama dua hari tersebut, napi yang berhasil di amankan oleh anggota
polsek Reteh yakni masing-masing
:
- Bahruddi bin Suryansyah (33) kasus pencurian dengan masa hukuman 2,5 tahun,
- Rita Jaya bin Mabun (23) kasus perlindungan anak dengan masa hukuman 6 tahun
- Dedi Nofrizal bin Jontoni (27) kasus pencurian dengan masa hukuman 1,5 tahun
- Musliadi bin Mat Egan (23) kasus curanmor dengan masa hukuman 1,5 tahun
- Mitra Utama bin Umar (22)kasus curanmor masa hukuman 1,5 tahun
- Agus Herianto bin Aras (24) kasus pemerkosaan masa hukuman 10 tahun
- Herman bin Hasan Basri (25) kasus narkoba masa hukuman 11 tahun
- Ahmad Ramadhani bin Ridwan (25) kasus narkoba masa hukuman 16 tahun
Kemudian kedelapan napi di
giring dari Kecamatan Reteh dengan pengawalan ketat oleh sejumlah anggota polisi menuju Mapolres Inhil
Tembilahan, dengan menggunakan speed boat.
Setelah didata
lebih lanjut di Mapolres Inhil, delapan napi yang diduga meruapakan napi pelarian dari lapas Kuala Tungkal tersebut, digiring ke LP Kelas IIA Tembilahan dengan pengawalan
ketat puluhan anggota Polres Inhil, guna untuk dititpkan di Lapas tersebut. [**ztc]
Artikel Terkait