Pekanbaru [zonaterkini] - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bedah RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 21 miliar Rupiah.
Jumlah tersebut merupakan uang proyek dan denda yang seharusnya disetorkan ke kas negara, jika terjadi keterlambatan pembangunan. Menurut Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia atau AKSI Riau, Syakirman, pembangunan gedung seharusnya selesai Februari lalu. Namun, hingga Maret kemarin, baru dikerjakan 24 persen. Dana APBN yang dikucurkan mencapai 25 miliar Rupiah.
Berbagai kalangan mendesak KPK memeriksa pejabat terkait, antara lain pihak RSUD Arifin Achmad dan pimpinan PT Adhi Karya sebagai kontraktor.
Rsud Arifin Achmad menyatakan sudah menyerahkan 19 miliar Rupiah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru. Namun KPPN membantah melalui surat resmi ke AKSI Riau.(Fitra Asrirama/wtr6)
sumber : Metrotvnews.com
Berbagai kalangan mendesak KPK memeriksa pejabat terkait, antara lain pihak RSUD Arifin Achmad dan pimpinan PT Adhi Karya sebagai kontraktor.
Rsud Arifin Achmad menyatakan sudah menyerahkan 19 miliar Rupiah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru. Namun KPPN membantah melalui surat resmi ke AKSI Riau.(Fitra Asrirama/wtr6)
sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait