Jakarta [zonaterkini] - Kasus dugaan suap guna memuluskan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) bidang transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk 19 kabupaten di Indonesia memang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ternyata penganggaran dana PPID senilai Rp500 miliar dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011 itu merupakan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Dana PPID bidang transmigrasi pada APBN-P 2011 sebesar Rp500 miliar ditetapkan Banggar DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (1/10).
Menurutnya, salah satu pasal dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai dana PPID disebutkan bahwa penerima dana dan pengalokasiannya ditetapkan rapat Banggar DPR dan disetujui oleh Menteri Keuangan.
Berikut daftar 19 daerah yang mendapat alokasi dana PPID bidang transmigrasi :
2. Kab Ogan Ilir Rp10 miliar
3. Kab Bengkulu Utara Rp76,77 miliar
4. Kab Mesuji Rp57,89 miliar
5. Kab Kapuas Rp17,2 miliar
6. Kab Pulang Pisau Rp33,07 miliar
7. Kab Paser Rp30,38 miliar
8. Kab Buol Rp41,68 miliar
9. Kab Tojo Una-Una Rp10 miliar
10. Kab Pinrang Rp7 miliar
11. Kab Takalar Rp18,04 miliar
12. Kab Wajo Rp30 miliar
13. Kab MUNA Rp20 miliar
14. Kab Bima Rp20 miliar
15. Kab Maluku Tengah Rp30,08 miliar
16. Kab Mimika Rp15 miliar
17. Kab Keenom Rp20 miliar
18. Kab Manokwari Rp22,16 miliar
19. Kab Teluk Wondama Rp16 miliar. (**ztc)
sumber : mediaindonesia.com
Artikel Terkait