.

-

Jumat, 30 September 2011

Dalam Sepekan, Polres Inhil Ringkus Tiga Komplotan Narkoba Antar Provinsi

foto kelima tersangka yang berhasil ditangkap 

Tembilahan [zonaterkini] - Dalam upaya memerangi dan menekan angka peredaran narkoba yang kini kian marak di Tembilahan Inhil-Riau, dalam sepekan terakhir jajaran Polres Inhil-Riau sedikit nya telah berhasil menangkap 3 komplotan dari lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diduga kuat adalah merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan antar provinsi, Jum’at (30/9)

Dari ke tiga komplotan yang kini telah berhasil diamankan di Mapolres Inhil, masing-masing dua di antaranya ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Kemuning Inhil-Riau,  yakni pada saat mereka melintas diwilayah kecamatan Kemuning, tepatnya di perbatasan Riau Jambi. Sementara satu komplotan lain nya, berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Kateman Inhil-Riau, tepatnya di wilayah perbatasan Riau dan Kepri.

Menurut Kasat Narkoba Polres Inhil  AKP Ola Lupa, diduga ke lima tersangka dari tiga komplotan yang berhasil di tangkap dalam sepekan  oleh jajaran Polres Inhil-Riau  tersebut, diduga kuat adalah merupakan para pengedar narkoba jaringan antar provinsi, yakni, jaringan antar Riau, Jambi, Palembang, Medan Dan Kepulauan Riau.

“Selama sepekan ini jajaran polres Inhil telah berhasil mengungkap tiga kasus, yang ketiganya diduga kuat adalah para pengedar jaringan antar provinsi” ujar AKP Ola Lupa, kepada zonaterkini.

Lanjutnya, untuk pengembangan kasus tersebut lebih jauh, ke enam terangka dari tiga komplotan yang berbeda, serta barang bukti, yakni tiga unit mobil masing-masing dua unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Toyota Kijang Krista, serta barang bukti tiga paket kecil dan satu paket besar narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 42.5 gram senilai Rp 93.5 juta serta tiga unit telpon genggam dan barang bukti berupa alat hisap lain nya, kini telah pun di serahkan dan dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Inhil.

“Kelima tersangka ini bisa kita jerat dengan pasal  114 UUD Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara” tukas Kasat Narkoba Polres Inhil. (**ztc)

Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?