.

-

Senin, 29 Agustus 2011

Tak Terima di PHK, 22 buruh PT.KTN Kuala Enok Tuntut Pesangon Dan Uang THR

perwakilan buruh saat bertemu pihak perusahaan
Tembilahan [zonaterkini] - Sebanyak 22 orang buruh perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kopra, PT.Kurnia Tunggal Nugraha cabang Kuala Enok Inhil-Riau, yang telah di PHK oleh perusahaan beberapa waktu lalu, Rabu siang (24/08/11) datangi perusahaan, untuk menanyakan terkait alasan pemecatan yang mereka nilai tidak rasional, serta menuntut uang pesangon dan THR.

Menurut salah seorang perwakilan buruh, Adi, pemecatan berawal ketika lima orang rekan nya diminta oleh perushaan untuk bekerja lembur, yakni saat jam bekerja mereka telah berakhir.

Namun lantaran kelelehan setelah seharian bekerja, kelima buruh tersebut kemudian meminta ijin untuk tidak ikut lembur serta minta ijin pulang. Namun saat kelima buruh tersebut kembali datang bekerja pada esok harinya, mereka malah dipecat.

Tak senang rekannya dipecat dengan alasan yang dinilai tidak rasional, Adi dan sejumlah rekanya pun kemudian melakukan mogok kerja, dengan tujuan agar rekan mereka tidak jadi di phk.

Namun bukan nya direspon, pihak perusahaan malah akhirnya juga memecat Adi dan rekan-rekan nya. Akibatnya Adi dan rekan nya yang seluruhnya berjumlah 22 orang kini telah kehilangan pekerjaan.

“Kami hanya ingin menuntut hak kami, apalagi sekarang ini lebaran sudah dekat tentunya kami sangat membutuhkan uang” ungkap Adi kepada zonaterkini.

Diantara para buruh yang di Phk ini bahkan ada yang telah bekerja selama tujuh tahun, namun sangat disayangkan mereka dipecat disaat memasuki minggu ketiga bulan suci ramadhan dan saat hampir memasuki Idul Fitri 1432 H, dan parahnya lagi mereka di pecat tanpa diberikan uang pesangon.

Menurut pengakuan nya, selama bekerja di perusahaan penampung dan pengolahan kopra ini mereka hanya diberikan pasilitas minum, yang hanya berupa air mentah.

Saat dipertanyakan terkait ijin perusahaan, manajer perusahaan, Azmi tak dapat menunjukan nya, dan malah membatah bahwa PT.Kurnia Tunggal Nugraha cabang Kuala Enok bukanlah sebuah perusahaan, melainkan hanya usaha penampungan kopra saja.

“Sesuai Siub yang dikeluarkan oleh Bupati Inhil disini saya tegaskan bahwa saya bukan manajer, dan ini bukan perusahaan. Tetapi disini hanya tempat penampungan kopra atas nama Budianto. Jadi kami tidak mengeluarkan pesangon.” Tegas Azmi, yang diduga manajer perusahaan.

Saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, salah seorang pimpinan perusahaan yang berada di Jambi, Akiang,  tanpa sebab menerima telpon dari zonaterkini dengan nada tinggi dan marah-marah, sembari memutuskan sambungan telpon.

"Ini siapa, mau apa, mau konfirmasi apa, suaranya tidak jelas" tegas Akiang beralasan seolah tak mendengar dengan nada suara yang kasar, sambil memutuskan sambungan telpon.

Meski sempat terjadi ketegangan, setelah sejumlah perwakilan buruh diterima oleh pihak perusahaan dan bernegosiasi, akhirnya pihak perusahaan pun mau memenuhi tuntutan para buruh ini, namun bukan nya uang pesangon, melainkan hanya berupa uang Thr saja, yakni dengan jumlah yang berpariasi sesuai lama masa kerja mereka, dari Rp 430 Ribu hingga Rp 120 Ribu. (**dri.ztc)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?