foto MICOM |
"Dalam Pasal 126 ayat (b) disebutkan yang menyerahkan paspor ke orang lain ancamannya lima tahun," tegas Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Aturan ancaman pidana hingga lima tahun ini tercantum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 126 ayat (b), Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan RI orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan RI yang diberikan kepada atau milik orang lain dengan maksud diguanakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara, Nazaruddin yang menggunakan paspor milik Syarifuddin juga tak luput dari ancaman pidana. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bisa dikenai ancaman hukuman pidana 2 (dua) tahun penjara.
Aturan itu tercantum pada Pasal 130, Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. (**ztc)
sumber : www.mediaindonesia.com
Artikel Terkait