.

-

Jumat, 06 Mei 2011

Satuan Narkoba Polres Inhil Tangkap Seorang Kurir Sabu

ilustrasi
Tembilahan [zonterkom] - Tim satuan Narkoba Polres Inhil-Riau, Jum’at sore (06/05) sekitar pukul 16.50 Wib telah berhasil menangkap Beni Ismail (34)  warga Jalan Pangeran Hidayat, Parit 15 Tembialahan Hilir, Inhil-Riau,  seorang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu wilayah Tembilahan, berikut barang bukti satu paket sedang sabu-sabu siap edar beserta satu unit timbangan digital, senilai Rp 3 Juta.


Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui Kasat Narkobva Polre Inhil, AKP Ola Lupa, tersangka Beni Ismail (34) di gerebek di rumahnya oleh satuan narkoba Polres Inhil, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Hidayat dekat SDN 05 Tembilahan Hilir, Parit 15 Inhil-Riau.

“Tersangka ini memang sudah lama jadi Target Operasi kita” tegas Ola Lupa kepada zonterkom.

Tersangka Beni yang memang sudah merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Pores Inhil, berhasil di tangkap setelah salah seorang polisi dari satuan narkoba Polres Inhil berhasil melakukan Under Cover Buy (Menyamar sebagai Pembeli). Usai melakukan transaksi dengan tersangka, kemudian petugas yang sedang menyamar mengajak tersangka untuk sama-sama memakai sabu tersebut.

Tanpa rasa curiga, ketika di ajak tersangka tak menolak untuk diajak bersama melakukan pesta sabu dengan petugas tersebut. Namun baru saja mereka bersiap untuk berpesta menikmati sabu, tiba-tiba sejumlah petugas yang memang sudah melakukan pengintaian pada saat sebelumnya, dengan sigap langsung meringsak masuk untuk dan menggerebek tersangka di lokasi.

Saat hendak di geledah, tersangka yang panik sempat berbuat nekat dengan mencoba menelan barang bukti sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak mancis secara bersamaan kedalam mulutnya, namun usaha tersangka tak berhasil. Pasalnya salah seorang petugas yang mengetahui aksi tersangka langsung berusaha mencegah dengan cara mencekik leher tersangka hingga akhirnya tersangka pun tak dapat mengelak lagi. Pasalnya barang bukti sabu yang tersimpan dalam kotak tersebut berhasil di muntahkan dan berhasil ditemukan keluar dari dalam multunya.

“Sesuai dengan perannya, tersangka ini bisa kita jerat dengan pasal  114 UUD Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara” tukas Ola Lupa.

Guna penyelidikan kasus ini lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti satu paket sedang sabu-sabu siap edar, beserta satu unit timbangan digital, senilai Rp 3 Juta telah di amankan di Mapolres Inhil-Riau. (***ril.ztc)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?