.

-

Selasa, 12 April 2011

Tertangkap Tangan Beli Sabu, Pegawai Honorer DKP Inhil Diringkus Polisi

Polisi sedang mengambil gambar barang bukti
Tembilahan [zonterkom] - Tertangkap tangan setelah membeli sabu-sabu dari seorang yang diduga pengedar narkoba, AR (20) warga Jalan M. Boya Tembilahan, Inhil-Riau, yang diketahui seorang pegawai honorer, bekerja sebagai sopir di Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil-Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya saat digeledah, dari tangan AR, polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu senilai Rp 500 ribu, yang diakuinya di beli dari seorang pengedar bernama IJ (38), Selasa sore (12/04) sekira pukul 15.30 Wib, di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

Menurut keterangan polisi, berdasarkan informasi bahwa di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan sering terjadi transaksi narkoba, awalnya selama satu minggu terakhir Polisi Satuan Narkoba Polres Inhil memang telah melakukan pengintaian di rumah tersangka IJ (38), yang terletak di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Inhil-Riau.

Menurut polisi, selain diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dalam kesehariannya IJ di ketahui berprofesi sebagai pengusaha menjual bahan-bahan bangunan.

Pada Selasa sore (12/04) sekira pukul15.30 wib, saat sejumlah polisi dari satuan narkoba polres Inhil sedang melakukan pengintaian di rumah tersangka IJ, dari gudang milik tersangka IJ yang tak jauh dari rumah nya, tanpa sengaja polisi melihat ada seorang pria yang keluar dari gudang tersebut, lalu pergi dengan mengenderai sepeda motor.

Polisi yang merasa curiga langsung mengejar pria tersebut. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus pria yang ternyata berinisial AR (20) warga Jalan M. Boya Tembilahan, yakni pegawai honorer yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil. Ketika digeledah, AR pun tak bisa mengelak, pasalnya dari tangan nya polisi berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu, yang diakuinya dia beli dari IJ.

Mendengar pengakuan AR polisi pun langsung bergegas mengejar IJ di rumahnya. Meski sebelum nya IJ bersikeras tidak mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba jenis sabu kepada AR, namun ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 8 gram dari dalam gudang miliknya. Dan atas dasar itulah akhirnya IJ langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Inhil.

Untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut, saat ini selain telah mengamankan IJ beserta barang bukti delapan paket sabu seberat 8 gram, uang Rp 3.935.000,- dan satu unit telpon genggam, polisi juga telah mengamankan AR berserta barang bukti miliknya yakni satu paket sabu dan satu unit telepon genggam.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Ola Lupa, tersangka IJ adalah merupakan residipis yang juga pernah mendekam di Lapas Kelas IIa Tembilahan, yakni dengan kasus yang sama. Menurut Ola Lupa, berdasarkan ketentuan hukum yang ada selain akan di jerat dengan hukuman penjara sesuai dengan UUD No 35 tahun 2009, hukuman yang akan dikenanakan kepada tersangka IJ juga bisa di tambah ¾ dari vonis yang akan dikenakan terhadap dirinya pada persidangan nanti. (***ril/zonterkom)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?