Tembilahan [zonterkom] - Pihak perusahaan PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) belum juga memenuhi kewajibannya mengembalikan lahan seluas 1500 hektar milik Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Pelangiran.
Padahal, sebelumnya pihak perusahaan menegaskan akan mengadakan pertemuan untuk membicarakan permasalahan ini pada tanggal 26 Maret lalu di Batam, tapi ternyata pertemuan ini gagal.
Kemudian juga dijanjikan kepada petani akan ada pertemuan lanjutan, tapi sampai hari ini tidak ada juga tercapai pertemuan mengenai pengembalian hak masyarakat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian melalui jalur ganti rugi lahan seluas 1500 hektar. Tapi, sampai saat ini draft ganti rugi tersebut belum dapat diterima petani.
Kelompok tani belum bersedia nilai ganti rugi yang diajukan perusahaan asal Malaysia ini, karena merasa lahan mereka dihargai tidak sepadan dengan tuntutan mereka.
Untuk diketahui, secara hukum Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang sebagai pemilik sah atas lahan seluas 1500 hektar tersebut. Setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan Nomor 203 K/TUN/2003 dan putusan Nomor 204 K/TUN/2003 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni mengabulkan Kasasi Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran atas kepemilikan lahan seluas 1500 hektar tersebut.
"Belum ada pertemuan dgn perusahaan (PT MGI/ pT THIP. red)," jawab Andi Aziz, perwakilan petani Desa Tanjung Simpang kepada wartawan, Sabtu (02/4/2011).
Ia menegaskan secara lisan pihak perusahaan telah menyampaikan kepada kuasa hukum petani, Munir Kairoti SH kesanggupan menyelesaikan permasalahan ini.
"Tapi Masyarakat belum bisa terima," sebut Aziz. Sementara itu kuasa hukum Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti dan juru bicaranya Frans Aba belum bisa dihubungi untuk menanyakan permasalahan ini.(***ril/zonterkom)
Artikel Terkait