![]() |
| ilustrasi |
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Johny Jumhana, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap Syahrizal itu, terjadi Selasa (26/4) sekitar pukul 12.15 WIB. Berawal berkat informasi masyarakat, bahwa tersangka di rumahnya sering memproduksi ekstasi. Atas informasi itu, Polda Riau dan Polresta melakukan penyelidikan bersama di lapangan.
Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, kemudian polisi bersama warga langsung melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan DDS RT 04/RW 03, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh."Hasilnya, kita menemukan 95 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat pil ekstasi,"ujar Johny.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat pencetak pil setan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, dirinya sudah menjual sekitar 300 butir pil ekstasi itu ke berbagai tempat hiburan di Kota Pekanbaru.
"Tersangka ini, bisa mencetak setiap harinya sekitar 2000 butir pil ekstasi. Kita masih mendalami kasus ini. Termasuk menyelidiki sindikat peredaran ekstasi ini di Pekanbaru,"sebutnya.
Tersangka utama yang merupakan pemilik pabrik ekstasi merupakan mantan anggota Satpol Pamong Praja Kota Pekanbaru bernama Syarizal. Usai penggeledahan itu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau. Sementara tersangka, juga dijebloskan ke dalam sel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga terungkap adanya indikasi keterlibatan anggota polisi dalam kasus tersebut. "Ada indikasi anggota polisi terlibat, tetapi masih didalami," ujar Johny tanpa bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. (rtc/ztc)
Artikel Terkait




