Batam [zonterkom] - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) membantah isu penjualan beberapa pulau di Kota Batam.
"Kami simpulkan sementara, pulau yang dijual nihil," kata Asisten Deputi V/IV Kementerian Polhukam setelah memantau pulau-pulau di Batam, Kamis (3/3).
Bersama Kodim, Sugianto meninjau Pulau Rempang, Galang, Penempang dan pulau-pulau lainnya di Kecamatan Galang. Satu dari pulau yang diisukan telah dijual adalah Pulau Pengalap, namun pulau itu kini terlihat kosong tanpa bangunan apa pun. "Sepanjang pantai kosong," kata Sugianto. Meski begitu, ia mengatakan masih akan mendalami informasi penjualan pulau-pulau lainnya.
Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) melaporkan lima pulau di Batam dijual ke pihak asing yaitu Pulau Penempang, Pengalap, Tanjungrame, Segayang dan Galang.
Pendiri Himad Purelang, Iskandar Sitorus, menuding ada beberapa pulau yang dijual pemerintah kota kepada pengusaha.
Selain menuding penjualan pulau milik negara, ia juga menduga terjadinya pembukaan pelabuhan-pelabuhan liar tanpa izin dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai di pulau-pulau yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
"Juga ada pelanggaran mendirikan bangunan dan melakukan kegiatan bisnis tanpa izin di atas tanah negara di Pulau Rempang," kata dia.
Penjualan pulau itu juga dibantah Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani. "Tidak ada penjualan pulau, karena memang tidak boleh menjual pulau," kata Ahmad Dahlan.
Ia mengatakan tidak ada penjualan pulau, melainkan alokasi lahan di pulau sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Alokasi lahan, termasuk untuk dikelola pengusaha adalah boleh, kata dia, asalkan tidak melanggar RTRW.
Selain itu, pengelolaan lahan di pulau harus mempertimbangkan persentase daerah hijau sebagaimana diamanatkan UU. "Harus ada green area," kata wali kota. (MICOM)
Artikel Terkait