foto: MICOM |
Jakarta [zonterkom] - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (9/3). Narkoba yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp934 juta, yang merupakan barang sitaan dari berbagai perkara selama 2011.
Jenis narkoBa yang dimusnahkan di antaranyasabu-sabu sebanyak 333,1520 gram atau senilai Rp456,6 juta, Ekstasi sebanyak 2.088 butir dengan nilai Rp375,8 juta, putaw sebanyak 458,0593 gram dengan nilai Rp69,6 juta, ganja sebanyak 639,1450 gram atau senilai Rp32 juta, serta 10 buah bong (alat penghisap sabu).
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Begeri Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya, kasus kepemilikan narkoba di Jakarta Utara cenderung meningkat. Hal itu bisa dilihat dari grafik yang meningkat sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. "Mungkin hal ini disebabkan adanya penangkapan bandar narkoba beberapa waktu lalu, yang mempengaruhi grafik peningkatan," ujar Adil ketika ditemui di lokasi. (MICOM)
Artikel Terkait