Bogor [zonterkom] - Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota berisi larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor, Jawa Barat.
Surat keputusan Wali Kota Bogor dengan Nomor 300.45-122 Tahun 2011 ditandatangani Wali Kota Diani Budiarto menyatakan secara resmi segala aktivitas JAI Kota Bogor resmi dilarang sejak ditetapkan Kamis (3/3). Dalam surat keputusan tersebut, dinyatakan, para pengikut JAI dilarang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Wali Kota Bogor Diani Budiarto dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Pemkot Bogor menyebutkan, larangan tersebut meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Jemaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
"Pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI," kata dia.
"Di samping itu, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari lalu yang menyatakan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah," kata Wali Kota. (MICOM)
Artikel Terkait