ilustrasi |
Jakarta [zonterkom] - Niat Iwan Irawan (31) dan Elvina Soraya (29) memiliki Rp 102 juta kandas. Keduanya keburu diciduk polisi ketika hendak menguras uang sebesar Rp 102 juta milik seorang bidan di Bogor, Tuti Herawati (43), yang tersimpan di Bank BRI di Bogor.
Iwan merupakan spesialis copet yang biasa beraksi di angkutan umum antara Kabupaten Sukabumi dan Bogor. Aksi membobol rekening bermula ketika dia mencopet seorang bidan di angkot yang menuju bogor, Senin (7/3/2011) pagi.
"Dia melihat korbannya saat itu sibuk dengan bayi yang digendong. Iwan langsung melihat tas korban yanh sedikit terbuka dan mengambil barang salah satunya buku tabungan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cisarua AKP Iwan Wahyudi kepada detikcom.
Dalam buku tabungan tersebut, Iwan melanjutkan, terdapat KTP korban yang tidak dilaminating. Terbesit ide untuk menguras isi rekening yang berjumlah Rp 102 juta.
"Tersangka mengganti foto pemilik rekening dengan foto adik iparnya, Elvina Soraya dan dilaminating," jelas Iwan.
Bersama sang adik ipar, tersangka Iwan berusaha mencairkan uang di BRI Tajur, Bogor. Di bank tersebut tersangka berhasil menggondol Rp 50 juta.
Di hari yang sama, karena merasa berhasil dengan aksinya, tersangka Iwan dan Elvina berniat mencairkan uang di rekening di cabang bank berbeda, yaitu di BRI Cisarua.
"Aksi keduanya keburu dicurigai petugas bank karena ada beberapa data yang tidak sesuai dengan komputer bank," jelas Iwan.
Berdasarkan kecurigaan itu, pihak bank setempat melaporkan temuan tersebut ke Polsek Cisarua. Setelah diinterograsi petugas keduanya mengaku bukan pemilik rekening sebenarnya.
"Elvina dan Iwan dijerat pasal pencurian dan pemalsuan. Ancaman penjara 5 tahun," kata Iwan.
Polisi mengimbau pihak bank lebih teliti dalam mencairkan rekening, terlebih ketika nasabah mencairkan uang dalam jumlah besar.
"Agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Iwan.(detikNews)
Artikel Terkait