.

-

Sabtu, 19 Februari 2011

Staf Dinas Pendidikan Cigombong Tipu Pemborong Bangun Sekolah

ilustrasi
Bogor [zonterkom] - Jajaran reskrim Polres Bogor mengamankan seorang staf Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Cigombong karena diduga melakukan penipuan.

Pelaku berinisial CS, warga Cipayung Girang Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang sidik III Mapolres Bogor.

Kepala Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Zulkarnaen Harapap menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) ke sejumlah pemborong. "Ia menawarkan rehabilitasi gedung sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Cijeruk, dan Caringin dengan nilai Rp240 juta per sekolah," kata Zulkarnaen, Jumat (18/2).

Zulkarnaen mengungkapkan bahwa proyek yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif. Ulah pelaku terungkap setelah salah satu pemborong asal Bekasi bernama NK yang mengadukan perbuatan CS ke petugas kepolisian.

Dalam laporan tersebut, dikatakan CS menipu karena hingga waktu yang dijanjikan proyek tidak kunjung turun. Padahal, para pemborong telah menyetor uang pada CS sebagai jaminan mendapatkan proyek.

"Ada lima orang yang melapor ke petugas. Mereka mengakui telah menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah mencapai Rp151 juta. Diketahui, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Zulkarnaen.

Dugaan penipuan dilakukan sekitar September hingga November 2010. Modus yang dilakukan CS dengan cara mengajak pemborong meninjau lokasi pada saat libur sekolah (bertepatan libur Ramadan). "Pelaku sengaja memilih hari libur untuk melancarkan aksinya, karena tidak ketemu kepala sekolah," katanya.

Selanjutnya, untuk meyakinkan korban, CS membuat surat perjanjian yang sudah ditandatangani kepala sekolah dengan memalsukan tanda tangan. Saat ini, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berjumlah 34 orang, termasuk dari Dinas Pendidikan.

Akibat perbuatannya, CS dijerat berlapis antara lain Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.(MICOM)




Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?