Blitar [zonterkom] - Heri Siswanto (46), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, dibabat parang oleh Suwarno (33), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Pembacokan dikarenakan Heri tertangkap basah sedang memadu kasih dengan Sri Banun (30), istri Heri Siswanto. Tiga kali bacokan parang itu membuat tangan sebelah kiri Heri nyaris putus. Luka menganga juga terlihat pada bagian punggung dan tangan kanan. Pendarahan yang cukup serius itu membuat pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi langsung merujuk kontraktor bangunan ini ke RSU Syaiful Anwar Malang.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena kondisi lukanya cukup parah,“ ujar Kapolsek Gandusari Ajun Komisaris Polisi Budi Gunawan kepada wartawan.
Percobaan pembunuhan itu berlangsung di rumah pelaku. Informasi yang berkembang, korban cukup lama menjadi pria simpanan (PIL) istri pelaku. Tidak sedikit warga yang melihat, ketika pelaku masih bekerja sebagai buruh migran (TKI), istrinya kerap memasukkan korban ke dalam rumahnya. Main serong tersebut terus berjalan meski pelaku sudah dua bulan berada di rumah. “Karena kabar itu seringkali Suwarno merasa malu untuk tinggal di rumah, “tutur salah seorang warga tanpa bersedia menyebut nama.
Kondisi pisah ranjang itu justru menjadikan kesempatan korban untuk terus berasyik masyuk dengan istri korban. Pelaku langsung emosi ketika hendak pulang melihat kendaraan roda empat nopol B 9535 IQ milik PIL istrinya terparkir di depan rumahnya.
Amarahnya tidak terkontrol lagi ketika menyaksikan perempuan yang dinikahinya itu sedang berduaan dengan pria simpanannya di dalam kamar. Setelah melakukan bacokan sebanyak tiga kali dan melihat korbannya terkapar tak sadarkan diri, Suwarno langsung mendatangi kantor Desa Sumberagung untuk menyerahkan diri.
Selain parang yang bersimbah darah, helm dan baju pelaku serta korban sebagai barang bukti, petugas juga langsung mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengatakan harga dirinya merasa diinjak-injak.
“Sebab meskipun kami pisah ranjang, perempuan itu masih istri sah saya, “tutur Suwarno tidak terima. Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Okzone)
Artikel Terkait