![]() |
ilustrasi |
Garut [zonterkom] - Polisi tidak mengarahkan tuduhan kepada Perhutani KPH Garut sebagai pelaku penanaman ganja dalam temuan tiga ladang ganja di kawasan hutan Gunung Puncak Gede Blok Mandalagiri, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pada awal 2011.
"Perlu pemeriksaan lebih lanjut siapa yang menanam ganja di sana. Polisi tidak menuduh Perhutani yang menanamnya," kata Kepala Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Nugraha Aji Wijayanto di Markas Polres Garut, Jumat (18/2) sore.
Hasil pemeriksaan, Perhutani KPH Kabupaten Garut tidak mengetahui adanya ladang ganja di hutan pengawasannya itu. Bahkan, jenis dan ciri-ciri tanaman ganja, Perhutani tidak mengetahuinya. (MICOM)
Berdasarkan pengakuan dari Perhutani tersebut, pihak kepolisian tidak bisa langsung mengarahkan pelaku penanaman ganja tersebut kepada petugas kehutanan Perhutani. "Kami masih terus melakukan penyelidikan, siapa sebenarnya yang menanam ganja di sana itu," kata Nugraha.
Di tempat terpisah, Perhutani KPH Kabupaten Garut mengakui penemuan tiga ladang ganja di lahan hutan tersebut merupakan kecolongan dari pengawasan petugas sehingga pelaku berhasil menanam ganja di hutan. "Kami mengakui telah kecolongan. Kami dari Perhutani siap jika harus dipanggil dari pihak kepolisian maupun DPRD untuk dimintai penjelasan," kata Kepala Urusan Agraria, Hukum, dan Kehumasan Perhutani KPH Garut Jaenal Abidin.
Artikel Terkait