"Memang pada saat penangkapan ada seorang petugas berada di tempat. Namun kami belum bisa memastikan apakah dia terlibat atau tidak. Nanti hal tersebut akan ada pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," ujar Penjabat Kepala Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Sulut Kompol Muhammad Zackiy.
Dikatakan, pihak SPKT hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk. Sementara, selanjutnya pihak reserse dan kriminal (Reskrim) yang akan menindaklanjuti hasil yang didapat pada sore itu.
"Pada sekitar pukul 14.00 Wita tadi kami menerima telepon dari warga yang memberitahukan tentang kegiatan sabung ayam di daerah Tateli. Kemudian, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengarahkan beberapa anggota untuk menangkap pelaku sabung ayam," jelas dia.
Ternyata laporan warga tersebut benar. Sekelompok orang sedang adu ayam jago di belakang perumahan di Tateli. Pihak kepolisian yang terdiri dari unsur Intel, Samapta, Propam dan unsur lainnya langsung melakukan penyergapan.
Zackiy mengakui tidak semua pelaku dapat dibekuk. "Beberapa di antaranya langsung lari saat kami menyergap dan para anggota harus melakukan pengejaran. Kami berhasil menangkap 27 orang," tambah dia.
Menurut Zackiy, kegiatan sabung ayam kerap terjadi di tempat tersebut. Hanya untuk menutupi mereka melakukan kegiatan di balik perumahan. Namun, rupanya warga yang tak senang dengan kegiatan tersebut melaporkan kepada polisi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan ekor ayam sabung dan tiga kendaraan motor. Sementara itu para penyabung tersebut terpaksa harus meringkuk di sel.
"Pihak Reskrim nanti yang akan menindaklanjuti. Para pelaku akan dimintai keterangan dan sementara diamankan dulu bersama barang bukti," tandas dia. (TRIBUNNEWS.COM)
Artikel Terkait