
"Keduanya dianggap orang yang paling bertanggung jawab karena menduduki posisi penting di perusahaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Jumat (25/10). TK menjabat sebagai Regional Director dan DK menjabat General Manager.
Penetapan keduanya dilakukan setelah perusahaan sawit PT Adei Plantation yang berinduk kepada Holding Company Kehpong Berhard Industri Kuala Lumpur, Malaysia, dinyatakan sebagai tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pembakaran hutan dan lahan itu mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," ujar Guntur. Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disrekrimsus) Polda Riau diketahui motif yang dilakukan tersangka ialah melakukan pembiaran kegiatan pembersihan lahan dengan cara membakar. (Rudi Kurniawansyah)
Editor: Wisnu AS
sumber : metrotvnews.com
Artikel Terkait