Jakarta [zonaterkini] - Komisi Pemilihan Umum akhirnya memperbolehkan parpol peserta pemilu untuk mengubah, menambah, atau mengurangi daftar calon anggota legislatif yang diserahkan beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut membuka potensi konflik sesama bacaleg diinternal parpol. Namun, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, konflik tersebut bukan urusan KPU.
"Itu urusan internal partai. KPU tidak menyentuh urusan internal partai," tukas Husni di gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
Perbaikan daftar bacaleg baru bisa dilakukan mulai tanggal 9-22 Mei 2013 atau setelah masa verifikasi berkas. "Perbaikan dokumen tidak akan dilayani KPU selama 14 hari kedepan," tukasnya.
Husni juga mengatakan, KPU akan menerapkan aturan untuk mengawal masa perbaikan daftar caleg tersebut. "Aturan tentu ada, tapi bahwa KPU melampaui kewenangannya juga tidak boleh," tukasnya.
Pada masa perbaikan itu, parpol diperbolehkan melengkapi, menambah, mengurang atau mengubah daftar caleg. Termasuk memasukkan nama caleg baru didalam daftar. "Asalkan tidak melebihi kuota maksimal 560 caleg (untuk DPR RI)," kata Husni.***
sumber : metrotvnews.com
Artikel Terkait