“Pemicu perceraian di Inhil di Dominasi Akibat Kurang Tanggung Jawab & Masalah Ekonomi”
Kepala PA Tembilahan, Drs. Moh .Nur, MH |
“Perkara yang masuk ke kita hingga April 2013 adalah sebanyak 208 perkara, dan sebanyak 126 perkara sudah putus sidang. Semntara yang selebihnya lagi masih dalam proeses” ujar Kepala Pengadilan Agama Tembilahan Drs.Moh.Nur,MH kepada zonaterkini, saat di temui di ruangannya, Senin (28/04/13)
Lanjut Moh.Nur, dari data pada tahun 2011, Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tembilahan yakni sebanyak 683 perkara, dan sebanyak 658 telah terjadi perceraian. Sementara di tahun 2012, dari 628 perkara, telah terjadi 609 perceraian.
“Dari jumlah perkara yang masuk ke kita sejak 2011 hingga 2013, hampir 70% itu di dominasi oleh perkara Cerai Gugat (gugatan istri.red).” terang Moh.Nur.
Imbuhnya juga, ada dua jenis penyebab pisahnya pasangan yang paling mencolok terjadi di Indragiri Hilir, yakni akibat kurangnya tanggung jawab dari salah satu pasangan, serta akibat masalah himpitan ekonomi. Dilanjutkan nya lagi, bahwa sebelum memutuskan perceraian, Pengadilan Agama Tembilahan terlebih dahulu akan melakukan pendekatan kepada setiap pasangan.
“Tolong difahami bahwa sebenarnya pengadilan agama itu bukan semata untuk menceraikan, namun pada prinsifnya di pengadilan agama kami akan berusaha membantu bagaimana caranya konflik atau sengketa setiap pasangan itu dapat diselesaikan.” jelas Moh.Nur.
Kepada zonaterkini Moh.Nur juga menyampaikan bahwa fasilitas yang ada di PA Tembilahan saat ini dirasakannya masih sangat minim. Pasalnya, menurut Moh.Nur perkara yang harus tangani PA Tembilahan saat ini perbulan nya adalah sebanyak 60 perkara, sementara ruang sidang di PA Tembilahan saat ini hanya ada satu ruangan saja.
“Jujur saja, dengan fasilitas yang ada saat ini, kami tidak mungkin dapat memberikan mutu pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, maka dari itu saya sangat berharap mudah-mudahan kedepan kami bisa mendapatkan anggaran dan perhatian, baik itu dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah.” tutupnya. (**dri/ztc)
Artikel Terkait