.

-

Kamis, 31 Januari 2013

Pasar Sungai Luar Masih Tak Berfungsi

Dewan Pantas Dipersalahkan Karena Tidak Jalankan UU No 27 Tahun 2009
Tembilahan [zonaterkini] - Terkait adanya proyek bangunan pasar yang ada di Desa Sungai Luar  yang selama ini terlihat tidak berfungsikan sebagaimana mestinya, sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Berapa besar anggaran yang sudah tersedot kesana, kesannya jadi percuma.

Padahal kalau dilihat kondisi riil Inhil saat ini, masih banyak program yang meskinya bisa dilakukan dengan dana pembangunan p
asar tersebut, yang bisa langsung dirasakan manfaat oleh masyarakat. Tentunya dengan kondisi ini harus ada yang mesti dimintai pertanggungjawaban terhadap uang rakyat tersebut. Salah satunya adalah lembaga legislatif.

Sebagaimana yang diucapkan oleh seorang fakar hukum di Kabupaten Indragiri Hilir Syafrizal Syarif SH.MH, ketika dimintai tanggapannya Selasa, (29/1) ia mengungkapkan, apa yang  ia sampaikan tentunya ada landasan hukum yang mengatur. Sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Fungsi  DPRD itu ada tiga. Pertama adalah fungsi legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Kedua  fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh bupati.  Sedangkan fungsi terakhir adalah fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD” terang

Kemudian terlepas proyek pasar Desa Sungai Luar itu tahun berapa, apa pengawasan sudah mereka lakukan dan  apakah mereka sudah memanggil pihak terkait menyangkut persoalan tersebut. Dikatakannya, dewan meskinya tidak bisa melempar bola begitu saja, hanya karena persoalan penganggaran proyek tersebut tidak di zaman mereka.

“Kalau seperti itu, rasanya terlalu enak menjadi seorang anggota dewan. Padahal kalau mengacu dengan UU NO 27 tahun 2009, pengawasan terhadap proyek tersebut tetap harus di jalankan. Kalau sampai ada anggota dewan yang mengelak, apa lagi sampai mengatakan penganggaran tidak di zaman mereka, jadi mereka tidak mau mengawasi, tindakan itu sudah barang tentu bentuk pengangkangan terhadap UU,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika disinggung apakah proyek pasar yang tidak difungsikan bisa dikatakan terindikasi korupsi, ditambahkannya bahwa  dalam UU No 31 tahun 1999 yang telah dirobah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 ayat(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedangkan di dalam pasal Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

“Dari sana indikasi cukup jelas. Salah satunya adalah karena adanya kerugian Negara akibat tidak berfungsi pasar sebagaimana harapan. Hal itu juga tidak terlepas dari kewenangan pejabat terkait dengan kebijakan yang ia buat meletakkan lokasi pasar yang tidak strategis sehigga menyebabkan pedagang enggan berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya dari informasi yang didapat dari Bain salah seorang warga Sungai Luar, mengatakan bahwa pembangunan proyek pasar tersebut pada tahun 2010 yang lalu. Hanya saja dirinya tidak ingat lagi berapa pasti jumlah anggaran pada proyek tersebut.

“Kalau alasan sampai sekarang kenapa pasar tersebut tidak juga difungsikan hingga saat ini dikarenakan tidak ada pedagang yang mau berjualan disana. Persoalan utama enggannya pedagang berjualan di lokasi bangunan pasar tersebut, dikarenakan lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Kalaupun dipaksakan, tentunya pedagang akan merugi, karena pembeli sudah barang tentu enggan untuk berbelajanja karena lokasi yang jauh.” Akui Bain

Padahal, ditambahaknnay bahwa dari awal masyarakat disana meminta agar pembangunan dilakukan di lokasi pasar yang ada sekarang. Karena itu akan memberikan manfaat dan pedagang sudah barang tentu tidak akan menolak, kalau memang mesti disuruh untuk berjualan di lokasi pasar baru.(**sp/ztc)
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?