Jakarta [zonaterkini] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Pekanbaru, Riau. Dua di antara tersangka itu sudah menjalani persidangan. KPK kini mengembangkan kasus suap senilai Rp900 juta itu ke penyelidikan pengembangan venue PON.
Korupsi proyek PON ini terendus KPK sejak April lalu. Tim KPK menangkap tangan tujuh anggota DPRD Riau, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan pihak swasta yang terkait kasus tersebut. Uang tunai senilai Rp900 juta dijadikan bukti. Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka.
Sebulan kemudian, KPK menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka.
Kemudian pada 13 Juli lalu KPK menetapkan tujuh anggota DPR sebagai tersangka. Jadi, dalam empat bulan proses penyidikan KPK sudah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Sebagian tersangka sudah menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Gubernur Riau Rusli Zainal pun dipanggil KPK. Rusli Zainal menjalani dua kali pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Lukman Abbas. "Rusli Zainal diperiksa sebagai saksi," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam kesaksiannya, Lukman Abbas mengungkap ada aliran dana ke DPR sebesar Rp9 miliar. Ia menyebut 12 anggota DPR menerima bingkisan sarung disertai uang 5 ribu dolar Amerika Serikat.(Wtr1/ztc)
sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait