.

-

Sabtu, 07 April 2012

Penetapan Empat Tersangka Suap Perda PON setelah Diperiksa 24 Jam

PEKANBARU [zonaterkini] - Penetapan empat tersangka suap pembahasan perda penganggaran PON dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang, termasuk tujuh anggota DPRD Riau, selama 24 jam.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau, seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Kami meminta penyidik KPK untuk memeriksa ke hulu. Perubahan anggaran waktu pelaksanaan berjalan sudah di skenariokan dalam waktu mendesak. Tujuannya agar DPRD tidak punya pilihan untuk menetapkan anggaran yang diusulkan pemerintah dalam perubahan Perda PON," kata Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development Raja Adnan kepada mediaindonesia.com di Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4).

Berdasarkan informasi, KPK menangkap 13 orang tersebut sesaat seusai DPRD Riau menggelar paripurna pembahasan revisi Perda Penganggaran PON XVIII 2012 pada Selasa (3/4). Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus dibahas dua agenda. Anggenda pertama yaitu pengesahan revisi Perda No 6/2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue PON XVIII yang berisi tujuh proyek dengan total biaya Rp382,9 miliar. Agenda kedua adalah Perda No5/2008 tentang Stadiun Utama PON XVIII Rp900 miliar yang telah habis masa berlaku pada 2011.

Dalam revisi Perda No 6/2010, DPRD Riau menyetujui penambahan anggaran untuk venues cabang olahraga menembak sebesar Rp19 miliar dari semula Rp44,3 miliar. Jumlah itu membengkak dari usulan awal yakni Rp9 miliar sehingga total biaya untuk venue menembak Rp63 miliar.

Setelah agenda pengesahan revisi Perda No 6/2010 disetujui, sebanyak 45 dari jumlah 55 anggota DPRD Riau yang ketika itu mengikuti sidang paripurna, DPRD Riau kemudian melanjutkan pembahasan rencana pembentukan Pansus Perda No 5/2008.

Revisi Perda Stadion Utama PON Riau itu mengusulkan penambahan anggaran Rp218 miliar dari biaya semula Rp900 miliar, sehingga total biaya stadion PON membengkak menjadi Rp1,118 triliun. Namun pembahasan pembentukan Pansus revisi Perda No 5/2008 itu terganjal sejumlah interupsi anggota DPRD Riau yang menyatakan revisi itu bertentangan dengan Perda Dasar No 7/2007 tentang pembentukan dana cadangan PON Riau, sehingga revisi seharusnya dilakukan seiringan.

Akhirnya, Ketua DPRD Djohar Firdaus memutuskan sidang pembentukan pansus Perda No 5/2008 ditunda hingga pekan depan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, KPK menangkap anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar M Faisal Aswan di kediamannya di Jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan alat bukti uang tunai dan daftar nama 20 anggota Pansus Revisi Perda No 6/2010. (**ztc)

sumber : MICOM
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?