
Keempat tersangka: FA, MD, ED, dan R. FA dan MD adalah anggota DPRD Riau. ED, pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). R adalah staff PT Pembangunan Perumahan.
Para tersangka ini ditetapkan statusnya sejak Selasa (3/4) lalu setelah diperiksa selama lebih 20 jam di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. "Sampai saat ini, penahanan tersangka masih di Polda Riau. Statusnya sebagai tahanan titipan KPK," kata Johan.
Johan menjelaskan, kasus gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Arena (Venue) Menembak PON ke-18 tahun 2012 Provinsi Riau masih belum ada penambahan tersangka.
"Masih empat orang tersangka. Mengenai dugaan-dugaan, jangan menduga-duga dulu lah," katanya.
Sebelumnya, FA, MD dan ED serta R juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan berulang kali, termasuk rekonstruksi dugaan kasus. Terakhir, keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru.(**ztc)
sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait