.

-

Kamis, 19 April 2012

KPK: Penahanan Tersangka Gratifikasi PON Riau Diperpanjang

Pekanbaru [zonaterkini] - Masa penahanan empat tersangka gratifikasi proyek fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau diperpanjang hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Masa penahanan mereka seharusnya habis 23 April 2012," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (19/4).

Keempat tersangka: FA, MD, ED, dan R. FA dan MD adalah anggota DPRD Riau. ED, pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). R adalah staff PT Pembangunan Perumahan.

Para tersangka ini ditetapkan statusnya sejak Selasa (3/4) lalu setelah diperiksa selama lebih 20 jam di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. "Sampai saat ini, penahanan tersangka masih di Polda Riau. Statusnya sebagai tahanan titipan KPK," kata Johan.

Johan menjelaskan, kasus gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Arena (Venue) Menembak PON ke-18 tahun 2012 Provinsi Riau masih belum ada penambahan tersangka.

"Masih empat orang tersangka. Mengenai dugaan-dugaan, jangan menduga-duga dulu lah," katanya.

Sebelumnya, FA, MD dan ED serta R juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan berulang kali, termasuk rekonstruksi dugaan kasus. Terakhir, keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru.(**ztc)

sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?