Pekanbaru [zonaterkini] - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus gratifikasi dana pengikatan pembangunan PON XVIII di Riau. KPK pun memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau Lukman Abbas dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) bernama Wagiman, Senin (9/4).
Keduanya diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB di ruangan Catur Prasetya, komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jl Patimura, Pekanbaru.
Keduanya diduga diperiksa karena mengetahui adanya gratifikasi terhadap anggota DPRD Riau soal Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembangunan venue menembak PON XVIII di Pekanbaru
Sebelumnya, pada Rabu (4/4), KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dari Partai Golkar dan M Dunir dari PKB sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menahan Eka Dharma selaku (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT PP.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lukman dan Wagiman masih berlangsung. (**ztc)
sumber : Metrotvnews.com
Keduanya diduga diperiksa karena mengetahui adanya gratifikasi terhadap anggota DPRD Riau soal Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembangunan venue menembak PON XVIII di Pekanbaru
Sebelumnya, pada Rabu (4/4), KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dari Partai Golkar dan M Dunir dari PKB sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menahan Eka Dharma selaku (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT PP.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lukman dan Wagiman masih berlangsung. (**ztc)
sumber : Metrotvnews.com
Artikel Terkait