Jakarta [zonaterkini] - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Emanuel Ari dan Agustina diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap Jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo.
"Nggak ada apa-apa. Hanya soal berita acara saja, klarifikasi terkait BAP (Berita Acara Penuntutan)," kata Emanuel saat keluar dari Gedung KPK.
"Nggak ada apa-apa. Hanya soal berita acara saja, klarifikasi terkait BAP (Berita Acara Penuntutan)," kata Emanuel saat keluar dari Gedung KPK.
Emmanuel yang juga Humas PN Cibinong berjanji memberikan keterangan apa adanya. Soal kemungkinan terlibat dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Edward M. Bunjamin, dia mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
”Kami tidak mau menyikapi soal tudingan itu. Kami serahkan ke Mahkamah Agung,” terang dia.
Emanuel dan Agustina adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Edward, Direktur Utama PT. Darmarindo Abadi Lestari, dengan nilai Rp 5,6 miliar. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum lantaran diduga menerima suap dari terdakwa dan rekannya, Anton Bambang.(**ztc)
sumber : metrotvnews.com
Artikel Terkait