Cianjur [zonaterkini] - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dari salah satu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan RI 2011, disebutkan akan memberikan batas waktu terhadap suatu penanganan perkara.
Korps Adhyaksa akan melakukan identifikasi kendala dan permasalahan (crash program) untuk dengan segera menuntaskan perkara yang masih mandeg di Kejaksaan.
Penegasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief saat menggelar konfrensi pers di Hotel Yasmin, Cianjur, Jumat (11/11).
Rekomendasi ini juga yang nantinya akan menjadikan suatu perkara akan dihentikan jika memang tidak memiliki cukup alasan untuk ditingkatkan ke persidangan.
"Saya sudah berbicara dengan JAM-Pidsus, nanti Gedung Bundar akan melakukan penelitian terhadap semua perkara yang masih mandeg. Kalau cukup alasan maka tentu akan dilanjutkan, namun jika tidak cukup alasan tentunya kami tidak mau mendzolimi orang," ujar Basrief.
Lebih lanjut, Basrief juga menjelaskan terkait dengan terkatung-katungnya nasib perkara korupsi yang melibatkan 9 kepala daerah. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melengkapi syarat untuk mendapatkan izin pemeriksaan dari presiden.
"Tentu semua perkara masih terus berjalan, namun untuk pemeriksaan kepala daerah, tentunya kita harus melengkapi dulu segala kelengkapan dan masalah yang terkait kerugian negaranya. Kami harus libatkan BPK," sambung Basrief.
Sementara itu, Basrief mengatakan salah satu rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung 2011 menyebutkan batas waktu penanganan sebuah perkara.
"Paling tidak dalam 3 bulan sudah ada laporan perkembangan tentang perkara itu sejauh mana. Kemudian akan diperpanjang 3 bulan. Setelah itu harus ditentukan sikap. Jadi kedepan tidak akan berlarut-larut," tutupnya. (**ztc)
sumber : MICOM
Artikel Terkait