.

-

Rabu, 26 Oktober 2011

Adik Gubernur Sumut Isap Sabu Sebanyak 4,95 Gram

ilustrasi
Dumai [zonaterkini] - Adik Gubernur Sumatera Utara, Lela Wongso mengakui bahwa sabu seberat 4.95 gram untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini terungkap dalam lanjutan persidang kasus tersebut, Selasa (25/10/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Lela pun mengakui bahwa barang haram itu miliknya merupakan 'hadiah' dari rekan kerjanya, Anto, yang sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Tidak mungkin sabu sebanyak itu untuk dipakai sendiri. Emangnya untuk pemakain 10 tahun. Coba saudara jujur, sabu sebanyak itu untuk apa?," ujar Ketua Hakim, Barita, mempertanyakan materi itu berulangkali.

"Demi Allah saya bukan pengedar atau saya tak punya jaringan. Itu untuk digunakan sendiri," ujar Lela Wongso.

Lelaki warga Jalan Stasiun LK IV No 06, Langkat, Sumut itu  mengaku sudah dua tahun menjadi pencandu narkoba jenis sabu-sabu. Setiap tiga kali sehari ia konsumsi barang haram itu. Sekali mengisap sekitar 0,25 gram dengan harga Rp 250 ribu.
"Mungkin seberat (4,95 gram) itu seharga Rp 4 juta. Tapi uang segitu kan tidak ada nilainya, dengan besarnya proyek yang akan didealkan, makanya Anton memberi saya sabu cuma-cuma," ujar Lela sejak Juni 2011 sudah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.

Dalam persidangan itupun, Lela Wongso yang ditangkap kedapatan menggengam narkoba saat melintas di wilayah Dumai itu menceritakan, sabu-sabu dibawa sejak dari Medan. Yaitu sebagai bekal selama perjalanan dari Medan menuju Duri.
"Saat hendak ke Duri, Anton memberikan sabu-sabu itu kepada saya. Katanya untuk dipakai selama perjalanan menuju Duri," ujar pria paruh baya yang menginjak usia 47 tahun. Selain sabu-sabu, Lela pun memperkuat kepemilikan sabu-sabu itu dengan membawa alat hisap berupa bong.

Jumat,10 Juni lalu, Lela dengan rekan kerjanya, Anton, dan sopir, Riki, bergerak menuju Duri untuk mensukseskan proyek. Mereka berangkat mengendarai mobil milik kakaknya, Gubsu, Syamsul Arifin. Mobil pribadi gubernur bernomor polisi BK 484 TW itu sekarang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Dumai.
"Iya itu mobil abang saya. Sudah satu tahun saya menggunakan mobil itu. Tapi abang saya tidak ada hubunganya dengan pekerjaan saya," ujar Lela saat hakim ketua mempertanyakan keterlibatan Gubernur Sumatra Utara dalam meloloskan setiap proyek Lela.

Sidang lanjutan Lela itu  beragendakan  mendenggarkan keterangan saksi adecart (Saksi meringankan) yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun, karena saksi dokter yang dihadirkan tersebut tidak juga  hadir dalam sdiang untuk kedua kalinya, sidang dilanjutkan dengan agenda mendenggarkan keterangan terdakwa. Dalam sidang itu, Lela hanya ditemani kuasa hukum, Rahma Kareni. Tanpa terlihat ada keluarga besar dari Medan.

Sebelumnya ,Minggu, (12/6/2011), Satlantas Polres Dumai menangkap Lela Wongso yang membawa mobil Kijang Innova Nopol BK 484 TW saat melintas di Jalan Soekarno Hatta  sekitar pukul 05.30 WIB.  Saat dilakukan pemeriksaaan, adik Syamsul Arifin itu didapati menyimpan sabu-sabu sebanyak tiga paket dalam mobilnya.

Sumber: Tribun Pekanbaru
Artikel Terkait
My Popularity (by popuri.us)
Internet Blogs Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetSex Free Porn Video Porno
Internet Blogs bloglog
Free Automatic Backlink 1000 Backlinks Free 100K Backlinks Backlinks Center Free SEO Backlinks Instant Backlinks SEO Bookmarks Dofollow Backlinks Premium Backlinks Top SEO Backlinks
IKLAN INHIL

PESAN DARI PENGUNJUNG

 
Top SEO BacklinksFree Automatic Backlinks

Ingin Berlangganan. Ketik email Anda di Bawah Ini:

Delivered by FeedBurner

Mau Web Kamu Kebanjiran Duit?