DP Agus Rosita SH |
Tembilahan [zonterkom] - DP Agus Rosita SH, pengacara dua orang personil Dishub Inhil, Adi Putra dan Eri Sastriawan yang di duga telah di aniaya di dalam sel Mapolres Inhil oleh oknum polisi, melayangkan surat pada Kapolri Dan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (07/6).
Hal tersebut dilakukan nya lantaran pihak keluarga yang merasa kurang puas atas hasil penyelidikan yang telah di lakukan Propam Polda Riau di Mapolres Inhil beberapa waktu lalu.
Dua personil Dishub Inhil, Adi Putra Dan Eri Sastriawan yang kini telah telah berstatus sebagai tersangka akibat diduga telah mengeroyok Bripda Petrus Oktavianus, pada saat mereka bertanding futsal di Tembilahan pada Mei 2011 lalu, hingga kini masih meringkus ditahan di rutan sel Mapolres Inhil.
Namun karena sering mendapat perlakuan kasar dan di ainaya semasa keduanya ditahan didalam sel, membuat DP Agus Rosita SH, pengacara dari kedua persnonil Dishub Inhil yang ditahan geram, hingga akhirnya dia melayangkan surat resmi ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Komnas HAM RI di Jakarta.
Surat resmi dengan Kop surat Law Office Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum DP Agus Rosita SH dan Patners bernomor 100/av-kh/sk/vi/2011/ yang dilayangkan tersebut adalah berisikan awal dari kronologis pertandingan futsal, hingga terjadinya kericuhan dan perkelahian dilapangan serta penangkapan dan dugaan penganiayaan di dalam sel Mapolres Inhil.
Surat yang di kirim ke Kapolri Dan Komnas HAM RI tersebut dikarenakan pihak keluarga yang merasa kurang puas dengan adanya dugaan penyiksaan terhadap kedua personil Dishub Inhil yang di tahan di dalam sel Mapolres Inhil, serta hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak Propam Polda Riau Di Polres Inhil beberapa waktu lalu yang mengatakn bahwa tidak ada tindak pemukulan di dalam sel Mapolres Inhil yang telah dilakukan oleh oknum polisi.
“Pihak keluarga sampai saat ini tidak puas dengan jawaban ataupun statement yang telah disampaikan oleh Kabid Propam Polda Riau, sehingga kami terpaksa berupaya melaporkan perkara ini ke Kapolri dan Komnas HAM di Jakarta” tegas DP Agus Rosita SH kepada wartawan.
Lanjutnya, berdasarkan amanah yang telah diemban nya yang telah dipercayakan menjadi pengacara bagi kedua personil Dishub tersebut, DP Agus Rosita SH berjanji akan sepenuh memperjuangkan hal ini, hingga bisa membuat perubahan di tubuh Kepolisian RI. Karena dugaan penganiayaan terhadap kedua personil Dishub Inhil, Adi Putra Dan Eri Sastriawan semasa keduanya berada didalam tahanan Sel Mapolres Inhil, di khawatirkan juga bias terjadi terhadap tahanan lainnya. (***ril.ztc)
Artikel Terkait