Lampung [zonterkom] - Tiga anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Munawar Roni, Nuryanto dan Nurwantoni dituntut satu tahun penjara dalam kasus narkoba. Khusus untuk Munawar Roni ditambah denda Rp 1 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Dodi Junaidi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Tuntutan tersebut didasari pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Narkotika itu hanya dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan maka para terdakwa cukup dikenakan pasal 127,” ujar Dodi usai sidang, Kamis (10/3/2011).
Soal denda kepada Munawar Roni, pertimbangannya dia memiliki dan menguasai tiga butir erimin 5. Jenis obat tersebut masuk dalam golongan psikotropika maka dijerat ayat 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (tribunews.com)
Artikel Terkait