Ilustrasi makam yang dibongkar (Foto: Ist) |
Agar hal tersebut tidak kembali terjadi, warga menggelar pertemuan dengan warga Ahmadiyah dihadiri oleh MUI Bunijaya, Bandung, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, tercapai empat kesepakatan.
Empat kesepakatan tersebut, yakni warga Ahmadiyah dilarang menguburkan jenazah di komplek makam muslim. Kedua, dilarang mengundang dan mengadakan tablig akbar.
Ketiga, tidak boleh memandikan jenazah orang muslim dan kalaupun mau melayat jika acara sudah selesai. Keempat, daging kurban yang disembelih Ahmadiyah tidak boleh dibagikan ke warga muslim.
“Kami menerima semua kesepakatan itu, sebab kami ingin kehidupan di sini tetap aman. Dan selama ini pun hubungan kami dengan warga di sini cukup harmonis,” kata Pengurus DKM Masjid Al Hikmah Ahmadiyah di Kampung Jamuju, Adil Saifudin, Jumat (4/3/2011).
Sebelumnya, makam Ahmad Mulyadi (55) dibongkar warga setelah dimakamkan sekira 90 menit, sejak pukul 09.30 WIB pada Selasa 1 Maret lalu. Warga beralasan, pembongkaran tersebut dilakukan karena pemakaman tersebut tidak mendapat izin. Penguburan yang terkesan diam-diam membuat warga semakin curiga. (Okzone)
Artikel Terkait