![]() |
Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan |
Tembilahan [zonterkom] - Terkait konflik lahan (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dengan petani Pelangiran yang hingga kini masih bergejolak, membuat Bupati Inhil ikut angkat bicara untuk menyikapi penyelesaian masalah tersebut.
Sebagai mana yang diungkapkan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan pada wartawan, bahwa terkait hal tersebut perusahaan harus mematuhi putusan Mahkamah Agung RI No.204/K/TUN/2003 yang intinya secara hukum mengakui keabsahan SKT 1500 hektar milik Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
"Seharusnya dengan adanya putusan ini harus dilaksanakan eksekusi (lahan yang dikuasai PT MGI/ PT THIP, red), karena putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan kepada wartawan, Jum'at (25/3/11)
Lanjut Indra, dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hanya dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Namun kalau telah memiliki kekuatan hukum seperti ini, maka semua pihak harus mentaatinya.
Pernyataan serupa juga disampaikan dewan, diharapkan pihak manajemen PT Multi Gambut Industri (PT.MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT.THIP) dapat secara segera menyelesaikan permasalahan mereka dengan Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
"Kita minta PT.MGI/ PT.THIP menghormati putusan Mahkamah Agung RI No.204/K/TUN/2003 yang pada intinya secara hukum mengakui keabsahan SKT dimiliki petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran tersebut," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas, Jum'at (25/3).
Tambahnya, dewan merasa prihatin dengan para petani, karena berlarut-larutnya penyelesaian masalah ini. Karena lahan ini merupakan sumber penghidupan mereka, namun sampai saat tetap tidak dikembalikan perusahaan.
Disebutkan politisi PKB ini, ia mengkhawatirkan kalau tidak kunjungada itikad baik dari perusahaan kelapa sawit ini, maka akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.
Apalagi, secara de facto memang lahan ini telah dikuasai petani sejak tahun 1985 sampai mengantongi SKT atas kepemilikan lahan ini.(**dri/zonterkom)
Artikel Terkait