ilustrasi |
Wan ditangkap ketika baru turun dari pesawat Cathay Pacific Nomor Penerbangan CX 781 rute Hong Kong-Surabaya. Petugas sejak awal mencurigai gerak-gerik Wan saat akan melewati pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian memutuskan memeriksa secara mendalam terhadap barang bawaan serta sepatu yang dipakainya. Saat diperiksa seisi tasnya, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Setelah tidak menemukan barang haram di dalam tas bawaan, petugas melanjutkan pemeriksaan sepatu. "Hasilnya kami menemukan ketamine yang merupakan bahan pembuatan sabu seberat 400 gram," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Juanda Buhari Sirait.
Tersangka bersama barang bukti ketamine senilai Rp400 juta diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman pada pembawa ketamine paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (MICOM)
Artikel Terkait