
"Soal Ahmadiyah sudah selesai didiskusikan, diperdebatkan dan pembicaraan itu semua sudah sampai pada SKB, dinyatakan sesat," tegas Kholil dalam mimbar tabligh akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di markas FPI, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Senin (14/2/2011).
Menurut dia, bila Ahmadiyah tetap kukuh melanggar putusan SKB, maka pemerintah harus menerbitkan undang-undang tetang pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
"Itu artinya Ahmadiyah wajib dibubarkan. Ahmadiyah sudah dihukum dalam SKB. Bila dilanggar, pemimpinnya akan ditangkap dan diadili," kata Kholil.
Ulama Indonesia, menurut Kholil, telah memberi toleransi kepada jemaah Ahmadiyah dengan pemberian stigma sesat. Sedangkan di sejumlah negara lain, tutur Kholil, jemaah Ahmadiyah dicap sebagai orang kafir (TRIBUNNEWS.COM)
Artikel Terkait